Penanganan Hukum Pidana Pajak
Menurut UU Nomor 25 tahun 2007 Modal 33 ayat (3) tentang UU Penanaman Modal, berbunyi “Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan”.

Proses penanganan Hukum Pidana pajak:
1. AR Pajak
AR merupakan seorang pegawai DJP yang diangkat dan juga ditetapkan dalam KPP. AR dikatakan sebagai salah satu ujung tombak penerimaan di KPP karena memiliki tugas dan fungsi dalam penggalian potensi pajak; sekaligus memberikan bimbingan atau himbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) adalah penyidik yg asal berdasarkan PNS buat melakukan penyidikan tindak pidana eksklusif. Biasanya tindak pidana tadi bukan tindak pidana generik yg biasa ditangani sang penyidik Kepolisian. erdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya, PPNS berwenang melaksanakan penyidikan sesuai undang undang yang menjadi dasar hukumnya, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
3. Kejaksaan
Definisi jaksa sendiri dijelaskan dalam Pasal 1, yakni sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain yang berdasarkan undang-undang.
4. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana bidang perpajakan merupakan suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk dapat mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang kuat.
5. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
· Mahkamah agung
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.


