Pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelesan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak.
Pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
- Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak rutin dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib pajak, antara lain
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan restitusi.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tidak disertai permohonan pengembalian
- menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar
- Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
- Menyampaikan SPT
- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya
- Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva
- Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
- Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun
- Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis
- Pemeriksanaanya menggunakan pemeriksaan
Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk:
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan/atau
- Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perudangan- undangan
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan pajak terdiri dari peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:
- Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 UU KUP;
- Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PP Nomor 74 Tahun 2011;
- Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 PP Nomor 74 Tahun 2011 (khusus mengenai penerbitan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak);
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK .03/2015;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar


