Advokat Pajak
Advokat Pajak hadir untuk menyelesaikan tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi oleh kliennya. Seseorang yang berprofesi sebagai advokat pajak tidak hanya harus memiliki pengetahuan sebagai ahli hukum, namun juga memiliki pengetahuan perpajakan. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjelaskan bahwa Seorang Advokat adalah orang/sekelompok orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai dengan pemenuhan syarat tertentu berdasarkan UU.
Regulasi soal Advokat juga menjelaskan jika jasa hukum yang diberikan Advokat Pajak dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Advokat pajak juga dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, advokat pajak dapat melakukan penanganan perkara dengan jalur Litigasi maupun penaganan perkara dengan jalur Non Litigasi.
· Litigasi
Fungsi Advokat pajak dalam penyelesaian perkara jalur Litigasi yaitu memberikan jasa hukum kepada klien untuk memberi pendampingan hukum, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi. Advokat pajak bertugas untuk memenangkan klien dalam tindak pidana atau kasus yang sedang dihadapinya.
Advokat pajak juga bertugas sebagai pendamping yang melindungi hak-hak kliennya saat proses hukum sedang berlangsung.
Litigasi sendiri merupakan penyelesaian perkara melalui pengadilan. Dalam perkara pidana, proses litigasi biasanya didahului dengan penyelidikan di kepolisian, peninjauan kasus di kejaksaan, dan penyelesaian perkara di pengadilan yang
melibatkan saksi, ahli, atau pihak terkait lain untuk mendapatkan penyelesaian suatu kasus atau perkara.
Ini berarti kedua pihak yang terkait harus melakukan persidangan yang dihadiri hakim, jaksa, panitera, dan notulen. Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan kepadanya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Proses atau tahapan yang harus dilalui selama proses litigasi adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran Perkara
Dalam perkara pidana, pendaftaran perkara dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan kasus yang telah diselidiki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan untuk perkara perdata, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
2. Membayar Biaya Perkara
Untuk perkara pidana, biaya penyelesaian perkara litigasi biasanya sudah dibiayai pemerintah karena pihak penggugat adalah kejaksaan. Sedangkan dalam perkara perdata, biaya pengadilan dibebankan kepada penggugat. Jika menggunakan jasa pengacara, biaya ini biasanya sudah termasuk biaya sewa penasihat hukum yang telah dibayarkan.
3. Menunggu Surat Panggilan Sidang
Pada perkara pidana panggilan sidang biasanya dijadwalkan oleh pihak kejaksaan berdasarkan ketersediaan hakim yang menangani kasus. Sambil menunggu panggilan, tersangka diharuskan tinggal di penjara atau menjadi tahanan kota tergantung dari kesepakatan dan besar kecilnya kasus.
Sedangkan untuk kasus perdata, surat panggilan sidang dikeluarkan oleh pihak pengadilan. Saat menghadiri sidang, penggugat akan didampingi kuasa hukumnya dan mengikuti proses litigasi sesuai alur yang telah ditentukan dan diakui oleh sistem perundangan di Indonesia.
4. Mediasi
Dalam beberapa kasus perdata, sebelum diadakan sidang biasanya akan dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu. Salah satu upaya yang sering dilakukan adalah mediasi.
Mediasi merupakan upaya penyelesaian perkara yang melibatkan pihak ketiga.
Mediator bertugas untuk menjembatani perundingan antara pihak penggugat dan tergugat untuk mencapai kesepakatan yang disetujui keduanya. Jika upaya mediasi tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah persidangan di pengadilan.
5. Sidang Putusan
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, setiap proses penyelesaian perkara melalui litigasi akan sampai pada sidang putusan. Pada persidangan, hakim mengeluarkan keputusan terbaik berdasarkan berbagai pertimbangan untuk mengakhiri perkara.
Pertimbangan tersebut meliputi keterangan saksi, penggugat, kuasa hukum, saksi ahli (jika diperlukan), dan dasar hukum serta perundangan yang berlaku di Indonesia. Apabila penggugat atau tergugat merasa keberatan dengan keputusan tersebut, hukum negara memungkinkan kedua pihak untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.


