Proses Penanganan Hukum Pidana

- Pembacaan Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah suatu surat atau akta yang memuat rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan oleh penyidik dan merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Eksepsi
Dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible). Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale)
- Putusan Sela
Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.
Berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya:
- Putusan Preparatoir;
Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan.
- Putusan Interlocutoir;
Menurut R. Soepomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, seringkali Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah berlangsung.
- Putusan Insidentil; dan Putusan insidentil
(incidenteel vonnis) merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi.
- Putusan Provisi
Diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg disebut juga provisionele beschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
- Pembuktian
Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat atau pegawai negeri yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak
publik dalam persidangan di pengadilan. Tuntutan adalah wewenang yang dimiliki oleh penuntut umum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan pidana dari JPU akan dituangkan ke dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.
- Surat Tuntutan
Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan, lalu diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.
Isi dari surat tuntutan hukum terdiri dari:
- Identitas lengkap terdakwa
- Isi dakwaan
- Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
- Visum et repertum dan bukti-bukti surat lainnya
- Fakta-fakta yuridis
- Pembahasan yuridis, yakni penuntut umum membuktikan satu per satu pasal yang didakwakan, apakah terbukti atau tidak
- Pertimbangan tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
- Tuntutan hukum, yaitu penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa, atau pidana tambahan
Nomor register dan tanggal, serta ditandangani penuntut umum.Nomor register dan tanggal, serta ditandangani penuntut umum
- Replik
Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.
Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis. Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Kemudian, terkait format replik atau cara
penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.
- Duplik
Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Pasal 142 Rv memberikan hak kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban atas replik penggugat. Isi duplik biasanya memuat pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya yang disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya.
- Musyawarah Majelis Hakim
Musyawarah Majelis Hakim adalah merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambill keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang dalam proses persidangan. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua Hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion). Musyawarah majelis hakim adalah acara terakhir sebelum, majelis hakim mengambil kesimpulan atau sebelum majelis hakim mengucapkan putusan.


