Alur Perkara Banding Sesuai Ketentuan Perpajakan

- Permohonan Banding
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.7 Pasal 26 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Pemohon yang dapat mengajukan banding
Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
3. Ketentuan pengajuan banding
Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
- Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat
- Surat Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean
4. Surat Uraian Banding
Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Uraian Banding (SUB) diterbitkan oleh Terbanding dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Banding ke alamat korespondensi Pemohon Banding. SUB adalah surat dari Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 45 UU PP, Terbanding mengirimkan Surat Uraian Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding.
5. Surat Bantahan Uraian Banding
Surat Bantahan Uraian Banding yaitu surat dari pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas SUB. Sesuai Pasal 45 UU PP, Pemohon Banding dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.
6. Kelengkapan administrasi surat banding (SE-08/PP/2017)
Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).
- Surat Banding dilampiri dengan fotokopi Keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua)
- Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:
- Banding Pajak Pusat/Daerah:
- Surat Keputusan yang dibanding,
- Surat Keberatan,
- Surat Ketetapan Pajak (SKP),
- Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran
- Banding Bea dan Cukai:
- Surat Keputusan yang dibanding,
- Surat Keberatan,
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai Keputusan Keberatan yang
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
- Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang
- Dokumen pendukung lain sebanyak 1 (satu) rangkap:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan
- Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding
- Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa
- Pakta
- Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)
- Softcopy surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam format
- Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang
- Daftar isian surat banding/gugatan.
7. Pemrosesan banding di pengadila pajak
- Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui Pos. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom ‘Pencarian Berkas’.
- Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon
- Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB.
- Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan Permintaan Surat
- Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan
- Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan
- Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan
Pencabutan Surat Banding
Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Banding:
- Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Pernyataan Pencabutan adalah orang yang diberi kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap
Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Banding:
Surat Pernyataan Pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
- Dalam hal pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan
- Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat.
- Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku Pemohon
- Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan selaku Pemohon Banding, atau
- Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan dilampiri surat kuasa khusus yang
- (satu) surat pernyataan pencabutan banding diajukan untuk 1 (satu) surat
- Surat pernyataan pencabutan banding ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Putusan Banding
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa (Pasal 80 UU PP):
- Menolak;
- Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
- Menambah Pajak yang harus dibayar;
- Tidak dapat diterima;
- Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
- Membatalkan
Putusan pemeriksaan atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
1. Sidang Pembacaan Putusan Banding
Sidang Pembacaan Putusan Banding dilakukan oleh Pengadilan Pajak, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Namun demikian, tidak terdapat batas
waktu kapan sidang pembacaan putusan banding akan diselenggarakan oleh Pengadilan Pajak.
Syarat Mengajukan Banding Pidana
Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum
- Formulir data Pihak
- Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 7 (tujuh) hari setelah Putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pembacaan
Allat buktii dallam hukum hukum ppiiddaannaa:: ~ Keteragan saksi ~ Keteragan Ahli ~ Surat ~ Petunjuk ~Keteragan terdakwa |
Jurusita Penggati JPU mengirim kutipan kepada pihak yang tidak hadir |
Berkas ke Petugas Banding |
Mahkamah agung
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.


